Pembuat keputusan Bank of Japan (BoJ) akhirnya mengumumkan fasilitas pinjaman yang dilakukan awal bulan ini sebesar 1 triliun yen untuk 1 tahun. Sementara suku bunga yang ditetapkan bagi bank yang terkena imbas bencana alam 11 Maret adalah 0,1%.
BoJ mengatakan setiap bank dapat meminjam dana maksimum 150 miliar yen. Kebijakan tersebut berlaku bagi bank dengan peringkat BBB atau lebih tinggi. Persyaratan tersebut lebih ringan dibanding ketentuan sebelumnya, yaitu bagi bank dengan peringkat setara atau di atas level A .
Suku bunga dipastikan tetap di kisaran 0.0%-0.1%. Fokus pasar saat ini terpusat pada laporan prospek bank untuk setengah tahun ke depan yang dirilis pada pukul 13.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar